Pengacara Sengketa Ekonomi Syari’ah Semarang

Pengacara Sengketa Ekonomi Syari’ah Semarang

Ekonomi berbasis syari’ah merupakan platform ekonomi yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari Perbankan Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Koperasi Syari’ah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan platform tersebut diharapkan dapat memberikan nilai plus bagi pengguna jasa keuangan. Perkembangan Ekonomi Syari’ah harus diimbangi dengan seperangkat peraturan hukum yang mengikat bagi para pelaku usaha ekonomi syari’ah sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian yang ditimbulkan, termasuk upaya yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa hukum yang berbasis ekonomi syari’ah.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, sengketa yang timbul dalam bidang ekonomi syari’ah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama dianggap paling tepat untuk memeriksa perkara yang berbasis syari’ah.

Secara umum hukum Acara dan hukum materiil yang berlaku dalam sengketa ekonomi syari’ah tidak jauh berbeda dengan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku pada Pengadilan Negeri, namun demikian ada beberapa pengecualian yang diatur dalam sengketa ekonomi syari’ah tersebut, sehingga dalam hal ini Mahkamah Agung juga mempersiapkan hakim-hakim Pengadilan Agama secara khusus menunjuk hakim-hakim yang bisa memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syari’ah setelah mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, adanya pengecualian hukum acara dan hukum materiil dalam sengketa ekonomi syari’ah juga menuntut para Advokat untuk mempersiapkan diri apabila ingin menangani sengketa ekonomi syariah, terlebih bagi mereka yang bukan berasal dari fakultas syari’ah

Tinggalkan Balasan