Tarif Pengacara Semarang

Layanan Upaya Hukum Lanjutan

Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah mempunyai kompleksitas sengketa-sengketa hukum yang terjadi di tengah masyarakat, baik dalam kasus-kasus pidana maupun hubungan hukum antara orang perorangan.

Mengingat kompleknya sengketa-sengketa hukum yang terjadi di Kota Semarang, peran pengacara dalam mendampingi atau mewakili klien sangat diperlukan, terlebih lagi ada pengadilan-pengadilan khusus yang kedudukannya hanya berada di Ibu Kota Provinsi seperti halnya Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam mensampingi klien, Pengacara berhak mendapatkan honorarium berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, namun dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tersebut tidak menjelaskan berapa besaran honorarium yang berhak diterima oleh Advokat. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat hanya memberikan batasan besaran honorarium yang berhak diterima oleh Pengacara berdasarkan kesepakatan antara Advokat dan klien.

Pengacara dalam menentukan besarnya honorarium tidak dapat disama ratakan antara satu kasus dengan kasus lainnya dan antara satu pengacara dengan pengacara yang laennya. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pengacara dalam menentukan besaran honorarium, diantaranya adalah tingkat kerumitan suatu kasus, semakin rumit kasus yang akan ditangani, maka honorarium yang diminta akan semakin tinggi.

Begitu juga dengan jauh dekatnya kasus yang akan ditangani, semakin jauh kasus yang akan ditangani, maka honorarium yang diminta pengacara akan semakin tinggi meskipun kliennya berasal dari Kota Semarang, namun bisa saja penanganan kasusnya diluar wilayah Kota Semarang

Tinggalkan Balasan