Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kedudukan pengacara dalam menangani perkara klien, sebagian masyarakat menganggap percuma menggunakan pengacara dan hanya akan menghabiskan uang saja dan perkara tidak akan selesai.
Anggapan sebagian masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, sebab tidak semua pengacara melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh klien dengan sebaik-baiknya, bahkan ada juga pengacara yang menjadikan klien sebagai mesin ATM saja tanpa memperdulikan bagaimana kasus yang ditanganinya. Oleh karenanya, masyarakat harus pandai dalam memilih pengacara sebelum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Baca Juga : Kedudukan Advokat Dalam Perkara Perdata
Tentu ada banyak perbedaan antara permasalahan hukum diselesaikan sendiri atau dikuasakan kepada pengacara, dari sisi pengetahuan, pengacara sudah pasti lebih faham permasalahan klien dari segi hukumnya dan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda halnya dengan masyarakat, pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan hukum tanpa didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, melainkan dari cerita-cerita yang belum tentu kebenarannya, bahkan bisa merugikan kepentingan klien itu sendiri.
Secara umum, kedudukan pengacara dalam menangani perkara klien terbagi menjadi 2, yaitu dalam Perkara Pidana dan Perkara Perdata.
Dalam perkara pidana, kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi klien, sehingga sekalipun klien telah memberikan kuasa kepada pengacara, maka klien harus tetap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pendampingan dimaksud meliputi pendampingan dalam proses penyidikan baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, begitu pula dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
meskipun dalam perkara pidana kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi, bukan berarti peran pengacara tidak penting. Dengan didampingi pengacara, proses hukum akan berjalan sesuai hukum acara berlaku, klien bebas memberikan keterangan dan dapat terhindar dari tekanan yang bersifat psikis maupun fisik. Begitu pula selama proses persidangan, persidangan dapat berjalan dengan fair sehingga klien dapat mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya.