Proses Penyelesaian Perkara Pidana Mulai Dari Kepolisian Sampai Putusan Pengadilan

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari interaksi sosial antara satu orang atau kelompok dengan orang lain atau kelompok lain dalam semua bidang kehidupan yaitu bidang agama, ekonomi, sosial dan lain sebagainya.

Supaya interaksi sosial tersebut dapat menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan ideal, negara membentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua semua warga negara, peraturan perundang-undangan tersebut tidak hanya mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga negara saja atau lebih dikenal dengan hukum privat, melainkan juga mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan Negara atau disebut dengan hukum publik.

Sistem hukum Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, hal tersebut dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum Indonesia, sumber hukum maupun penegakan hukumnya, dimana sistem hukum tersebut banyak berkembang di Negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Perancis, Italia.

Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua golongan yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang), namun seiring dengan perkembangan zaman batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur.

Dalam sistem hukum Pidana di Indonesia, penegakan hukum di lakukan oleh para aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kejaksaan dan Hakim dan semua proses penyelesaian suatu perkara pidana dari Kepolisian sampai Hakim di Pengadilan telah diatur berdasarkan Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan