Yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan atau pemindahan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalam hukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu :
- Pewaris, yaitu orang telah meninggal dan pada saat meninggalnya tersebut meninggalkan harta peninggalan serta ahli waris.
- Harta peninggalan, yaitu harta yang tinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
- Ahli Waris, yaitu orang yang pada saat meninggalnya Pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris.
Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan kematian, kemudian orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta peninggalan yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya, hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Pada umumnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh orang tua setelah orang tua meninggal seperti halnya terjadinya perebutan harta oleh anak-anaknya setelah orang tua meninggal atau karena alasan lain, orang tua membagikan harta-hartanya sewaktu masih hidup kepada anak-anaknya, maka pembagian harta tersebut tidak disebut sebagai pembagian warisan, akan tetapi disebut sebagai hibah orang tua kepada anak-anaknya sebagaimana pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang Penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu”.
Demikian juga pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Isalam (KHI) yang menyatakan :
“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki”.
Hibah orang tua kepada anak-anaknya dinyatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat hibah yaitu adanya pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup, barang yang dihibahkan milik pemberi hibah dan barang tersebut tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain, dan hibah dilakukan di hadapan Notaris atau PPAT untuk kemudian diterbitkan Akta Hibah.
Namun demikian, setelah orang tua meninggal dan terjadi pembagian harta warisan, harta yang telah dihibahkan oleh orang tua ketika masih hidup kepada anak-anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan.