Menggunakan Jalan Untuk Hajatan Atau Pesta Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?

Jalan dalam undang-undang didefinisikan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan berperan penting dalam memajukan kesejahteraan umum terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah.

Dengan demikian, jalan merupakan unsur yang esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena manfaat besar yang dimiliki bagi masyarakat.  Lalu, bagaimana bila jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas digunakan untuk hajatan atau pesta pernikahan?

Berikut Ulasannya :

Yang dimaksud dengan Jalan menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah : “seluruh bagian jalan, temasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”.

 

Menggunakan jalan untuk hajatan atau pesta pernikahan termasuk penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas karena menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya diluar fungsi utama dari jalan dan penggunaan jalan untuk hajatan atau pesta pernikahan termasuk kategori penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan apabila jalan yang digunakan tersebut merupakan jalan Kabupaten, jalan Kota atau jalan Desa dan bukan merupakan jalan Nasional atau jalan Provinsi. Apabila penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka harus ada jalan alternatif untuk pengalihan lalu lintas yang harus dinyatakan dengan lalu lintas sementara.

Izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi diberikan oleh Kapolres atau Kapolresta apabila jalan yang digunakan merupakan jalan Kabupaten atau jalan Kota dan Kapolsek atau Kapolsekta apabila jalan yang digunakan merupakan jalan Desa atau Kelurahan.

Untuk mendapatkan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan harus mengajukan permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan kepada Kapolres atau Kapolresa atau Kapolsek atau Kapolsekta setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan.

  2. Waktu penyelenggaraan.

  3. Jenis kegiatan.

  4. Perkiraan jumlah peserta.

  5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan.

  6. Surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten atau kota atau Kepala Desa atau Lurah untuk penggunaan Jalan Desa atau lingkungan.

Apabila penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.

 

Tinggalkan Balasan