Advokat atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Advokat dalam kehidupan bernegara mempunyai peranan sebagai salah satu aparat penegak hukum selain Polisi, Hakim dan Jaksa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan :
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”
Peran Advokat atau Pengacara dalam dalam kehidupan bermasyarakat yaitu memberikan jasa hukum berupa pendampingan hukum, konsultasi hukum, menjalankan kuasa, bantuan hukum, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lain kepada siapapun yang sedang menghadapi proses hukum atau yang disebut dengan istilah klien.
Klien Advokat atau Pengacara berasal dari berbagai macam profesi baik dari instansi Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan dan Instansi swasta, perorangan maupun badan hukum. sekalipun orang tersebut merupakan seorang Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang notabenya ahli atau bekerja dibidang hukum, namun pada kenyataanya ketika sedang menghadapi proses hukum tetap membutuhkan Advokat atau Pengacara untuk mendampingi dan atau mewakilinya dalam menghadapi proses hukum.
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berbagai macam kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia karena kasus tersebut melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung dan menegakkan hukum setinggi-tingginya, mulai dari kasus pembunuhan seorang polisi berinisial Brigadir J yang menyeret oknum Polisi dari berbagai kepangkatan, mulai dari perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama di Institusi kepolisian.
Begitu juga kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perkara Kasasi di Mahkamah Agung yang melibatkan seorang Hakim Agung dan dua orang Pengacara di Semarang.
Dua contoh kasus tersebut melibatkan oknum polisi, oknum advokat dan oknum hakim yang ahli dibidang hukum, akan tetapi ketika mereka sedang menghadapi proses hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, mereka membutuhkan Advokat untuk mendampingi mereka menghadapi proses hukum yang sedang mereka jalani, hal ini membuktikan bahwa peran Advokat sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat dan dibutuhkan oleh siapapun yang sedang menghadapi proses hukum sekalipun seorang polisi, jaksa, hakim, advokat dan pejabat pemerintah.
Lantas Berapakah Tarif Advokat Atau Pengacara?
Meskipun Advokat atau Pengacara berstatus sebagai Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim, akan tetapi banyak perbedaan antara Advokat atau Pengacara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Polisi, Jaksa dan Hakim sebagai representasi dari Negara dalam menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Advokat atau Pengacara representasi dari masyarakat pencari keadilan yang sifatnya hanya mengawal hukum dan undang-undang supaya ditegakkan sebagaimana mestinya.
Jika Polisi, Jaksa dan Hakim mendapatkan gaji oleh Negara, berbeda halnya dengan Advokat atau Pengacara yang tidak mendapatkan gaji dari Negara. Advokat atau Pengacara mendapatkan gaji dari klien atau yang disebut dengan istilah honorarium sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan :
“Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur berapa honorarium seorang Advokat yang harus diberikan oleh kliennya, honorarium tersebut didasarkan atas kesepakatan antara Advokat atau Pengacara dengan kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan :
“Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
Meskipun Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur berapa tarif atau honor Advokat atau Pengacara, disini akan diberikan gambaran atau perkiraan tarif atau honor Advokat atau Pengacara di Semarang berdasarkan kasus yang terjadi di Kota Semarang dan sekitarnya.
Tarif Pengacara Semarang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi, Gugatan Waris, Pengesahan atau Pembatalan Jual Beli, Pembatalan Risalah Lelang Dan Lain-Lain
Tarif Pengacara Semarang Perkara Perceraian atau Rapak
Tarif Pengacara Semarang Perkara Pidana
Tarif Pengacara Semarang Perkara Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
Tarif Pengacara Semarang Perkara Permohonan Kuasa atau Ijin Menjual, Perwalian, Adopsi atau Pengangkatan Anak, Pengesahan atau Isbat Nikah