HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Mengajukan pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten
  2. Mengajukan keberatan terhadap Permohonan Pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta Dan Hak Paten
  3. Mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap Usulan Penolakan Hak Merek, Hak Cipta Dan Hak Paten
  4. Membuat perjanjian lisiensi pengalihan Hak Merek, Hak Cipta Dan Hak Paten
  5. Mengajukan gugatan Pembatalan atau Pelanggaran atas Hak Cipta, Merek dan Paten