PERDATA AGAMA

  • Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Agama seperti halnya : Gugatan Perceraian, Gugatan Waris, Gugatan Sengketa Ekonomi Syari’ah, Gugatan Pembatalan Perkawinan, Gugatan Hak Asuh Anak, Gugatan Harta Bersama (Goni-Gini), Gugatan Nafkah Anak
  • Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Permohonan  kepada Pengadilan Agama seperti halnya : Permohonan Perwalian, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Poligami, Permohonan Dispensasi Kawin, Permohonan Pengangkatan Anak
  • Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan eksekusi, mengajukan upaya  Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali