Pengacara Hutang Piutang Semarang

Hutang piutang bukanlah masalah yang baru di dengar, bahkan dengan orang awam sekalipun. Bahkan hutang piutang juga bisa terjadi antara perorangan dengan institusi resmi atau bisa juga terjadi antara perorangan dengan perorangan. Perlu diketahui bahwa hutang piutang tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat kecil, tetapi di kalangan para pebisnis juga banyak sekali yang menjalankan bisnis nya dengan melakukan pinjaman baik melalui kerja sama ataupun hutang piutang dengan perbankan secara resmi yang menggunakan beberapa perjanjian-perjanjian mengikat pihak peminjam untuk mengatur hak dan kewajiban. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbuatan yang melawan dan dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.

Namun pada kenyataannya hutang piutang tidak selalu berjalan dengan mulus, banyak sekali kasus hutang piutang yang berakhir dengan saling menggugat ke pengadilan. Atau yang paling parah, terjadinya kasus penggelapan dan penipuan oleh salah satu pihak. Tak heran jika jasa pengacara hutang piutang sangat dibutuhkan dalam hal ini, terlebih untuk menyelesaikan kasus-kasus tentang hutang piutang. Maka banyak dari mereka yang mempunyai pengalaman menggunakan jasa pengacara.

Langkah Menyelesaikan Hutang Piutang

Hutang piutang akan menimbulkan suatu permasalahan yang mengharuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena debitur atau yang melakukan pinjaman tidak melakukan pembayaran kepada kreditur atau yang memberikan pinjaman. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah dengan menyelesaikan persoalan hukum ini dengan mencari jasa pengacara hutang piutang untuk membantu melakukan langkah hukum dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

Jika terjadi masalah yang menyangkut hutang, maka langkah yang harus diambil adalah melakukan mediasi. Jika merasa kesulitan untuk melakukan mediasi, anda bisa meminta bantuan kepada advokat. Biasanya advokat akan membantu untuk menyelesaikan masalah dengan cara menyampaikan kepada pihak yang berhutang agar melunasi hutang yang sudah dipinjam dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan. Jika mediasi yang sedang dilakukan tidak berjalan lancar, maka anda juga mempunyai dua pilihan untuk melakukan menggunakan jalur hukum, yaitu:

  1. Melaporkan debitur kepada pihak yang berwajib (polisi). Anda bisa melaporkannya atas kasus tuduhan karena telah melakukan penggelapan uang, hal ini tertulis pada (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP)
  2. Langkah kedua, dengan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke pengadilan terhadap pihak yang telah berhutang dengan meminta sejumlah ganti rugi yang sudah disepakati. 

Jangan takut untuk melaporkan pidana kepada kepolisian, karena pelapor akan dilindungi oleh hukum. Jika laporan yang dibuat belum juga ditangani, hal itu tergantung pada pembuktian kasus tersebut. Apabila ada sebuah pertanyaan mengenai bisakah pihak debitur dilaporkan atas masalah penggelapan, maka jawabannya adalah bisa. Dan itu artinya, kreditur memang mempunyai hak untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Dengan demikian jasa pengacara hutang piutang akan sangat membantu dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga : Manfaat Menggunakan Pengacara Semarang Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan