Temui Kami & Kami Dapat Menolong Anda
Kami hadir sebagai solusi dari setiap permasalahan hukum yang Anda hadapi
Selamat Datang Di Website Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,MH.
Selamat Datang Di Website Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners
Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partners didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Kota Semarang dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 2010 telah banyak makan garam dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam perkara dari berbagai wilayah khususnya di Jawa Tengah, sehingga pengalaman dan pengetahuan hukum tidak perlu diragukan lagi.
Didukung dengan Team yang solid, handal dan profesional serta dari berbagai macam disiplin ilmu seperti Psikologi, Manajemen, Ekonomi, Sastra Inggris dan Kenotariatan membuat Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. berbeda dengan Kantor Advokat / Kantor Pengacara yang lainnya karena hukum tidak dapat berdiri sendiri dan sudah pasti dipengaruhi hal-hal lain diluar hukum.
Layanan Hukum Litigasi
Layanan hukum kami termasuk tidak terkecuali semua perkara yang menjadi kewenangan absolut masing-masing Peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku seperti halnya perkara pidana, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Cerai bagi Non Muslim, Gugatan Pembatalan jual Beli dan / atau Permohonan lainnya seperti halnya Permohonan Perwalian ,Permohonan Perubahan / Penggantian Nama, Permohonan kuasa Jual untuk anak di bawah umur bagi mereka yang beragama Non Muslim yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Perkara Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Perkara Gugatan Perceraian dan Waris bagi yang beragama islam, gugatan pembatalan hibah, gugatan sengketa ekonomi syariah, Permohonan Penetapan ahli Waris, Permohonan Dispensasi Nikah, Permohonan Perwalian, Gugatan / Permohonan Isbat Nikah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, gugatan sengketa kepentingan dan hak antara Pengusaha dan Pekerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Perkara Kepailitan, PKPU, Gugatan Tentang Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Grafis yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
"Litigasi sebagai alternatif terakhir setelah upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, Non litigasi sebagai win win solusi yang terbaik untuk semua para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan"
Layanan Hukum Non Litigasi
Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, adakalanya perkara-perkara tersebut hanya bisa diselesaikan melalui proses diluar pengadilan, seperti halnya pendampingan di Kepolisian, Pendampingan di Kejaksaan, Somasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Revie Dokumen / Kontrak, Legal Drafting, Legal Opinion dan tidak terkecuali juga pendampingan dalam transaksi -transaksi jual beli yang membutuhkan analisa hukum yang konkrit seperti halnya transaksi jual beli tanah, apartemen, kapal, saham dan lain sebagainya.
Kami hadir sebagai solusi dari setiap permasalahan hukum yang Anda hadapi
Sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara dibatasi dalam satu wilayah provinsi dimana Advokat / Pengacara tersebut diangkat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara menjadi lebih luas yaitu seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia
Area Prioritas
Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners memiliki satu Kantor Pusat di yaitu di Kota Semarang dan dua Kantor Cabang masing-masing di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Grobogan, sehingga penanganan perkara baik litigasi maupun litigasi lebih diprioritaskan di tiga daerah tersebut, namun demikian Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners tetap membuka peluang seluas-luasnya di seluruh Kota Kabupaten Provinsi Jawa Tengah meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap. dan termasuk juga Kota / Kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul.
Area Khusus
Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners berkantor pusat dan cabang di Provinsi Jawa Tengah, namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk menangani perkara diluar Provinsi Jawa Tengah, seperti halnya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali dan Provinsi-Provinsi yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klien Kantor Advokat / Pengacara “Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners” berasal dari berbagai latar belakang profesi baik perseorangan maupun badan hukum / perusahaan dalam maupun luar negeri yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners memiliki Partners yang terdiri dari Advokat yang berlatar pendidikan Magister Hukum maupun Syariah dan didukung dengan Mediator, Kurator serta Partners dengan latar belakang Ilmu Ekonomi, Psikologi, Manajemen, Sastra Inggris dan Kenotariatan, sehingga dalam menangani dan menyelesaikan suatu perkara tidak terbatas pada sisi hukumnya dan setiap perkara yang ditangani dapat sukses secara komprehensif.
Hutang piutang bukanlah masalah yang baru di dengar, bahkan dengan orang awam sekalipun. Bahkan hutang piutang juga bisa terjadi antara perorangan dengan institusi resmi atau
Agar bisa mendapatkan biaya jasa pengacara perdata murah tentu ada banyak sekali hal yang akan dipertimbangkan. Salah satunya mengenai biaya merupakan bagian terpenting sebelum menggunakan
Jalan dalam undang-undang didefinisikan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
Jl. Argomulyo Mukti Timur III Nomor 15 Kota Semarang, Jawa Tengah 50195 Indonesia
Sugihmanik RT. 03 RW. 03 Tanggungharjo Grobogan, Jawa Tengah 58166 Indonesia
Klikiran RT. 02 RW. 03 Jatibarang Brebes, Jawa Tengah 52261 Indonesia
0856-4152-5418
alimansur.adv@gmail.com