Yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan atau pemindahan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada
Kategori: Pengacara Jateng
Eksekusi Nafkah Anak Di Pengadilan
Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang
Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Mulai Dari Kepolisian Sampai Putusan Pengadilan
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari interaksi sosial antara satu orang atau kelompok dengan orang lain atau kelompok lain dalam semua bidang kehidupan
Peran Advokat Dalam Perkara Pidana
Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kedudukan pengacara dalam menangani perkara klien, sebagian masyarakat menganggap percuma menggunakan pengacara dan hanya akan menghabiskan uang saja dan
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Sidang
Hadapi Perceraian Lebih Mudah Tanpa Sidang, Berapa Biayanya? Bercerai tanpa harus mendatangi sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda tinggal menyerahkan kuasa kepada pengacara. Berapa
Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Dalam Perkara Perdata
Banding dan Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan yang diajukan oleh Para Pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah
Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
Menurut hadir dan tidaknya Pihak Tergugat terhadap suatu gugatan yang diajukan di Pengadilan, Putusan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Putusan Verstek dan Putusan Biasa. Putusan
Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners
Kantor Advokat ” Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners” merupakan salah satu Kantor Advokat / Pengacara Terbaik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang.
Peran Advokat / Pengacara Dalam Perkara Perdata
Dalam peradilan perdata, Advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123