HUKUM KETENAGAKERJAAN

  1. Mewakili atau Mendampingi Klien baik Perkerja atau Pengusaha mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan hak, Perselisihan Kepentingan dan perselisihan antar Serikat Perkerja Dalam Satu Perusahaan
  2. Pembuatan Dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja
  3. Pembuatan Dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama