HUKUM PENANAMAN MODAL ATAU INVESTASI DAN HUKUM PASAR MODAL

  1. Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik Modal Asing (PMA) maupun Modal Dalam Negeri (PMDN)
  2. Mengurus perizinan penanaman modal di Indonesia
  3. Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture)