Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apostille atau apostile artinya ‘tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.
Sementara secara hukum, apostile diartikan sebagai ‘dokumen yang digunakan dalam hukum internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Konvensi Den Haag, yang menyatakan bahwa dokumen lain telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.
Adapun Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sebagai berikut :
-
Ijazah Pendidikan,
-
Akta Kelahiran,
-
Akta Nikah,
-
Akta Cerai
-
Dokumen Perdagangan,
-
Dokumen Terjemahan,
-
Dokumen Kependudukan,
-
Dokumen Karantina,
-
SKCK,
-
Dokumen Kesehatan,
-
Dokumen Perizinan,
-
Dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
-
Dokumen Notaris,
-
Sertifikat
-
Dokumen-dokumen hukum lainnya.
