Dalam rangka memberikan layanan hukum yang efisien, kami juga membuka layanan hukum pembuatan dokumen persidang, yaitu :
1. Pembuatan Gugatan
– Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum
– Gugatan Wanprestasi
– Gugatan Sederhana
– Gugatan Waris
– Gugatan Pembatalan Jual Beli
– Gugatan Pengesahan Jual Beli
– Gugatan Perceraian
– Gugatan Pemutusan Hubungan
Kerja
– Gugatan Pembatalan Sertifikat
2. Jawaban Gugatan Dan / Atau
Gugatan Rekonpensi
3. Replik
4. Duplik
5. Kesimpulan
6. Pembuatan Permohonan :
– Permohonan Perwalian
– Permohonan Adopsi Anak
– Permohonan Dispensasi Nikah
– Permohonan Kuasa Jual
– Permohonan Perubahan Nama