Layanan Upaya Hukum Lanjutan

Upaya Hukum Lanjutan merupakan upaya hukum karena merasa keberatan terhadap keputusan suatu lembaga negara / lembaga pemerintah maupun terhadap Putusan Pengadilan yang belum mempunyai hukum tetap.

Upaya hukum lanjutan terhadap Keputusan Lembaga Negara / Pemerintah baik di pusat maupun di daerah seperti halnya Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian atau Kejaksaan untuk menguji apakah penetapan Tersangka, Penangkapan, Penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut sah atau tidak.

Upaya hukum lanjutan terhadap Putusan Pengadilan seperti halnya Verset terhadap putusan verstek, Banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama, Kasasi terhadap putusan tingkat banding. Begitu juga Perlawanan terhadap Eksekusi, Perlawanan terhadap Lelang atau yang lazim disebut sebagai Derden Verset.