Pengacara Kendal

Ali Mansur Alhuda, S.HI., M.H.

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Kabupaten Grobogan Semarang dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 2010 telah banyak makan garam dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam perkara dari berbagai wilayah khususnya di Jawa Tengah, sehingga pengalaman dan pengetahuan hukum tidak perlu diragukan lagi

Berkat keuletan, kejujuran dan profesionalitasnya telah banyak dipercaya menangani berbagai macam kasus dari luar negeri yang belum pernah bertemu, bahkan sampai perkaranya telah selesai juga tidak pernah bertemu dengan klien karena berada diluar negeri

Dengan Team yang solid dan profesional serta dari berbagai macam disiplin ilmu seperti psikologi, manajemen, ekonomi, sastra inggris dan lain sebagainya membuat Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. berbeda dengan Kantor Advokat / Kantor Pengacara yang lainnya karena hukum tidak dapat berdiri sendiri dan sudah pasti dipengaruhi hal-hal laen diluar hukum.

Dengan Team dari berbagai macam latar belakang ilmu membuat penyelesaian suatu perkara menjadi lebih konkret, kompherensif dan tepat sasaran, sehingga klien yang menggunakan jasa hukum merasa sangat puas dan tidak jarang klien yang telah selesai perkaranya kemudian mereferensikan kepada teman atau koleganya yang membutuhkan jasa pengacara semarang

Layanan Hukum Litigasi

Litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, baik melalui Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Niaga dan Peradilan Khusus lainnya.

Layanan hukum kami termasuk tidak terkecuali semua perkara yang menjadi kewenangan absolut masing-masing Peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku seperti halnya perkara pidana, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Cerai bagi Non Muslim, Gugatan Pembatalan jual Beli dan / atau Permohonan lainnya seperti halnya Permohonan Perwalian ,Permohonan Perubahan / Penggantian Nama, Permohonan kuasa Jual untuk anak di bawah umur bagi mereka yang beragama Non Muslim yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Perkara Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Perkara Gugatan Perceraian dan Waris bagi yang beragama islm, gugatan pembatalan hibah, gugatan sengketa ekonomi syariah, Permohonan Penetapan ahli Waris, Permohonan Dispensasi Nikah, Permohonan Perwalian, Gugatan / Permohonan Isbat Nikah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, gugatan sengketa kepentingan dan hak antara Pengusaha dan Pekerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Perkara Kepailitan, PKPU, Gugatan Tentang Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Grafis yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Layanan Hukum Non Litigasi

Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, adakalanya perkara-perkara tersebut hanya bisa diselesaikan melalui proses diluar pengadilan, seperti halnya pendampingan di Kepolisian, Pendampingan di Kejaksaan, Somasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Revie Dokumen / Kontrak, Legal Drafting, Legal Opinion dan tidak terkecuali juga pendampingan dalam transaksi -transaksi jual beli yang membutuhkan analisa hukum yang konkrit seperti halnya transaksi jual beli tanah, apartemen, kapal, saham dan lain sebagainya.

“Litigasi sebagai alternatif terakhir setelah upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, Non litigasi sebagai win win solusi yang terbaik untuk semua para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan”

Upaya Hukum Lanjutan

Upaya Hukum Lanjutan merupakan upaya hukum karena merasa keberatan terhadap keputusan suatu lembaga negara / lembaga pemerintah maupun terhadap Putusan Pengadilan yang belum mempunyai hukum tetap.

Upaya hukum lanjutan terhadap Keputusan Lembaga Negara / Pemerintah baik di pusat maupun di daerah seperti halnya Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian atau Kejaksaan untuk menguji apakah penetapan Tersangka, Penangkapan, Penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut sah atau tidak.

Upaya hukum lanjutan terhadap Putusan Pengadilan seperti halnya Verset terhadap putusan verstek, Banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama, Kasasi terhadap putusan tingkat banding. Begitu juga Perlawanan terhadap Eksekusi, Perlawanan terhadap Lelang atau yang lazim disebut sebagai Derden Verset.

Praktik Area

Sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara dibatasi dalam satu wilayah provinsi dimana Advokat / Pengacara tersebut diangkat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara menjadi lebih luas yaitu seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia

Area Prioritas

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners memiliki satu Kantor Pusat di yaitu di Kota Semarang dan dua Kantor Cabang masing-masing di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Grobogan, sehingga penanganan perkara baik litigasi maupun litigasi lebih diprioritaskan di tiga daerah tersebut, namun demikian Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners tetap membuka peluang seluas-luasnya di seluruh Kota Kabupaten Provinsi Jawa Tengah meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap. dan termasuk juga Kota / Kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul.

Area Khusus

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners berkantor pusat dan cabang di Provinsi Jawa Tengah, namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk menangani perkara diluar Provinsi Jawa Tengah, seperti halnya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali dan Provinsi-Provinsi yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.