Pengacara Perdata Semarang

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain, baik yang bersifat personal maupun badan hukum dalam lingkup bisnis. Hubungan hukum tersebut seringkali menimbulkan gesekan atau problem bagi pihak lain dan untuk menyelesaikan problem tersebut seringkali harus melalui proses hukum perdata di Pengadilan, karena tidak adanya kesadaran hukum para pihak untuk menyelesaikan problem tersebut melalui mediasi. 

 

Meskipun problem hukum yang terjadi antara sesama subyek hukum sangat kompleks, ketika problem tersebut hendak diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan, pihak yang ingin mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan harus bisa memilah dan menentukan jenis gugatan apa yang hendak diajukan ke Pengadilan. 

 

Secara spesifik jenis gugatan di Pengadilan Negeri diklasifikasikan dalam beberapa jenis diantaranya yaitu : gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan pembatalan jual beli dan gugatan pembatalan yang mengacu kepada obyek hukum yang hendak diajukan pembatalan. 

 

Lingkup pekerjaan Pengacara Semarang dalam perkara perdata yaitu mewakili dan / atau mendampingi klien dalam setiap proses persidangan di Pengadilan, termasuk menyusun gugatan dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan, membuat berkas atau dokumen yang diperlukan, menyiapkan alat bukti untuk diajukan ke Pengadilan sampai perkara tersebut diputu oleh Pengadilan. 

Termasuk lingkup pekerjaan Pengacara dalam perkara perdata yaitu mendampingi dan atau mewakili klien dalam tingkat banding dan kasasi , baik sebagai Pembandang atau Terbanding, Pemohon Kasasai atau Termohon Kasasi.