PERDATA

  1. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Negeri seperti halnya : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Pengesahan Jual Beli, Gugatan Pembatalan Jual Beli, Gugatan Utang Piutang / Wanprestasi, Gugatan Sengketa Tanah, Gugatan Perceraian, Gugatan Hak Asuh Anak, Gugatan Harta Bersama
  2. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Permohonan  kepada Pengadilan Negeri seperti halnya : Penetapan Ahli Waris, Perubahan Nama, Adopsi Anak, Eksekusi, Pengesahan Pernikahan
  3. Mewakili Klien mengajukan Ekeskusi, mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verset, Derden Verset