Perceraian dianggap sah apabilan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, sehingga Perceraian yang dilakukan diluar sidang Pengadilan tidak sah dan tidak diakui menurut hukum yang berlaku di Indonesia. lingkup dalam perkara perceraian yaitu mendampingi dan / atau mewakili klien yang akan atau yang digugat di Pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk juga melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.