Ruang lingkup pekerjaaan dalam perkara pidana yaitu mendampingi klien yang diduga telah melakukan tindak pidana di Kepolisian, Kejaksaan, baik pidana umum seperti halnya pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan, pencemarang nama baik dan lain sebagainya, maupun pidana khusus seperti halanya korupsi, penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya, termasuk juga melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien di sidang Pengadilan Negeri, melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.