Perkara Waris yaitu Perkara yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan bagian waris dan berapa bagiannya sebagai akibat meninggalnya seseorang dan meninggalkan harta waris, baik beragama Islam maupun Non Islam. lingkup dalam pekerjaan ini adalah melakukan mediasi dengan semua ahli waris dan / atau pihak-pihak yang berhubungan dengan harta peninggalan, jika mediasi tidak berhasil maka mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Negeri untuk yang beragama Non Islam dan ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam