PIDANA

  1. Mendampingi dan melindungi kepentingan hukum klien dalam proses penyidikan di Kepolisian dan Persidangan di Pengadilan Negeri, baik sebagai Pelapor atau Korban maupun sebagai Pelaku atau Tersangka / Terdakwa
  2. Melakukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pidana Pengadilan Negeri, Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI
  3. Mengajukan Pra Peradilan dan Mengajukan Penangguhan Penahanan