- Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga seperti halnya : Gugatan Pembatalan Merek dan Gugatan Pelanggaran Merek
- Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga
- Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali