SENGKETA NIAGA (SENGKETA MEREK, KEPAILITAN DAN PKPU)

  1. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga seperti halnya :  Gugatan Pembatalan Merek dan Gugatan Pelanggaran Merek
  2. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga
  3. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan upaya  Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali