- Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan upaya hukum Dismissal, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
- Menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara