SENGKETA TATA USAHA NEGARA

  1. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  2. Mewakili dan / atau mendampingi Klien mengajukan upaya hukum Dismissal, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
  3. Menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara