Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, untuk mencapai tujuan dari perkawinan diperlukan kesadaran dan saling pengertian, saling mengisi dan saling menyayangi serta saling menerima antar pasangan suami isteri tersebut.
Meskipun tujuan dari perkawinan tersebut untuk membentuk keluarga yang bahagia, namun sering kali pasangan suami isteri justru tidak mendapatkan kebahagiaan seperti yang diinginkan, sering terjadi kesalah pahaman, cekcok dengan berbagai macam sebab sehingga berujung pada keputusan salah satu pihak untuk mengakhiri perkawinan tersebut dengan jalan perceraian.
Suami atau isteri mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan perceraian. Untuk yang beragama Islam, seorang suami yang ingin mengajukan gugatan perceraian kepada istrinya mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal istri kecuali isteri telah pergi meninggalkan rumah bersama tanpa seizin suami, maka permohonan cerai diajukan di Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal suami. Sedangkan istri yang ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal isteri kecuali istri pergi meninggalkan kediaman bersama tanpa seizin suami, gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal suami. Sedangkan untuk non muslim gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal suami atau isteri yang digugatan.
Apabila suami atau isteri mengajukan gugatan perceraian berada di Luar Negeri, gugatan di ajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal suami atau isteri yang digugat dan pihak yang mengajukan gugatan tidak perlu pulang ke Indonesia untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan syarat telah memberikan surat kuasa sebagai Penggugat dan Surat Kuasa Istimewa untuk mediasi yang ditanda tangani di hadapan Pegawai KBRI atau KJRI diluar negeri.
Untuk mendapatkan legalisasi surat kuasa dan surat kuasa istimewa dari KBRI atau KJRI, surat kuasa tersebut disiapkan oleh Penerima Kuasa yang memuat Identitas lengkap Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, termasuk Nomor Pasport, Nomor Id Card atau Permit dan alamat lengkap diluar negeri, kemudian surat kuasa tersebut dikirimkan oleh penerima kuasa kepada pemberi kuasa di Luar Negeri.
Setelah surat Kuasa tersebut sampai kepada Pemberi Kuasa di Luar Negeri, Pemberi Kuasa datang dan membawa Surat Kuasa tersebut ke Kantor KBRI atau KJRI untuk menanda tangani surat kuasa tersebut dihadapan Pegawai KBRI atau KJRI dengan membawa pasport, id card dan kontrak kerja bila diperlukan.
Setelah Pegawai KBRI atau KJRI menyaksikan penanda tanganan Surat Kuasa yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, Pegawai KBRI atau KJRI akan memberikan stempel legalisasi pada Surat Kuasa tersebut dan menyerahkannya kepada Pemberi Kuasa untuk dikirim ke Penerima Kuasa di Indonesia.