Kami juga melayani pembuatan Keberatan atau Tanggapan terhadap usulan penolakan pendaftaran Merek dengan biaya yang relatif terjangkau yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk menggunakan jasa kami dalam membuatkan Keberatan atau Tanggapan terhadap usulan penolakan pendaftaran Merek adalah dengan mengirim biayanya terlebih dahulu ke nomor rekening yang kami berikan, kemudian kami meminta scan atau foto permohonan pendaftaran merek, pemberitahuan usulan penolakan pendaftaran merek dan data pendukung lainnya.
Keberatan atau Tanggapan tersebut akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 3 hari terhitung sejak scan atau foto data-data kami terima.
Berikut contoh Keberatan atau Sanggahan Terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek :
Demak, 07 Juli 2017
Hal : Keberatan / Tanggapan Terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek CAP BABA KUMIS Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015
Lamp. : 1 (satu) Bendel
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis
di –
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : ………………………….
Selaku Pemohon dalam Permohonan Pendaftaran Merek CAP BABA KUMIS Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015, dengan ini mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek CAP BABA KUMIS sebagaimana Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor : HKI .4.06.02.D092015054380 tertanggal 26 Mei 2017 yang Pemohon terima tanggal 24 Juni 2017, sehingga keberatan atau tanggapan Pemohon ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Adapun alasan keberatan atau tanggapan Pemohon adalah sebagai berikut :
- Bahwa Merek CAP BABA KUMIS yang Pemohon daftarkan terdiri dari tiga kata yaitu : 1. CAP, 2. BABA, 3. KUMIS dan Logo atau Gambar orang berkumis tebal merupakan satu kesatuan utuh dan tidak terpisahkan, sedangkan Merek BABA hanya terdiri dari satu kata BABA dengan logo atau gambar kopi dalam gelas dengan tulisan BABA dan Merek BABA’S hanya terdiri dari satu kata BABA’S dengan logo atau gambar kotak dengan tulisan BABA’S, sehingga Merek CAP BABA KUMIS sangat jauh berbeda dengan Merek BABA dan Merek BABA’S;
- Bahwa Merek CAP BABA KUMIS yang Pemohon daftarkan dan Logo atau gambar orang berkumis tebal didesain dengan tulisan atau gambar yang sama-sama besar dan tidak menonjolkan kata BABA, sehingga Merek CAP BABA KUMIS sangat jauh berbeda dengan Merek BABA dan Merek BABA’S;
- Bahwa Merek BABA dan Merek BABA’S bukanlah Merek yang terkenal baik di Indonesia maupun di Luar Negeri dan Merek CAP BABA KUMIS merupakan ide dari Pemohon sendiri karena produk Merek Cap BABA KUMIS tersebut diproduksi oleh perusahaan Pemohon PT. BABA KUMIS ALWAINI yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sejak tanggal 15 Februari 2015, sehingga Pemohon tidak mempunyai iktikad tidak baik menumpang ketenaran atau terkenalnya Merek BABA dan Merek BABA’S;
- Bahwa justru Merek BABA dan Merek BABA’S keduanya sangat memiliki kesamaan (Merek BABA’S hanya memiliki perbedaan tanda petik (‘) dan huruf s dengan Merek BABA), akan tetapi Merek BABA dan Merek BABA’S tersebut sama-sama terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis untuk barang dan / atau jasa sejenis, begitu juga dengan Merek ALI BABA sangat memiliki kesamaan dengan Merek BABA (Merek ALI BABA hanya memiliki perbedaan kata ALI dengan Merek BABA) dan Merek ALI BABA juga sangat memiliki kesamaan dengan Merek BABA’S (Merek ALI BABA hanya memiliki perbedaan kata ALI dan tanda petik (‘) serta hurus s dengan Merek BABA’S), akan tetapi Merek ALI BABA tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis dengan Nomor : IDM 000518552 tanggal 16 Februari 2016 untuk barang dan / atau jasa sejenis dengan Merek BABA dan Merek BABA’S;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Merek CAP BABA KUMIS sangat jauh berbeda dengan Merek BABA dengan Nomor Daftar IDM000425512 dan Merek BABA’S dengan Nomor Daftar IDM 000204350 yang sudah terdaftar lebih dahulu dan Merek CAP BABA KUMIS tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek BABA dan Merek BABA’S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, oleh karenanya Pemohon mohon kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis supaya :
- Menerima keberatan atau tanggapan terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek CAP BABA KUMIS Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015 dari Pemohon;
- Mencabut Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Pendaftaran Merek Nomor : HKI .4.06.02.D092015054380 tertanggal 26 Mei 2017;
- Melanjutkan Proses Permohonan Pendaftaran Merek CAP BABA KUMIS Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian atas diterimanya keberatan atau tanggapan dimaksud, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Hormat Pemohon,
……………………………