Perkembangan dan kemajuan tehnologi digital semakin tidak terbendung dan tidak dapat dihindari untuk dapat memperoleh akses yang semudah – mudahnya semua informasi, pengetahuan dan kebutuhan yang diperlukan. Dengan perkembangan dan kemajuan tehnologi digital tersebut tidak hanya memberikan kemudahan, akan tetapi juga dapat memberikan efisiensi waktu, tenaga, pikiran, materi dan lain sebagainya.
Bayangkan saja jika seseorang yang sedang mengalami masalah hukum dan di daerah sekitarnya tidak ada seorang Pengacara atau ahli hukum yang bisa memberikan advis hukum terhadap kasus yang dihadapinya, sehingga seseorang tersebut harus mencari Pengacara atau ahli hukum yang jauh dari tempat tinggalnya, sehingga untuk mendapatkan advis hukum dari Pengacara, orang tersebut tentunya harus menyiapkan waktu, tenaga dan materi. Namun dengan perkembangan dan tehnologi digital saat ini, orang tersebut bisa mendapatkan advis hukum dari Pengacara tanpa harus bertemu langsung dengan Pengacara, bahkan bisa dilakukan dari tempat tinggalnya.
Dengan tehnologi digital, seseorang yang mempunyai masalah hukum dapat dengan cepat mendapatkan advis hukum dari Advokat atau Pengacara yang dikehendaki tanpa harus memikirkan jarak dan waktu diantara keduanya, advis hukum tersebut bisa diperoleh baik melalui panggilan telfon dan / chat menggunakan aplikasi media sosial seperti watssap, line, telegram dan media sosial lainnya.
Selain menggunakan media sosial, seseorang yang sedang mempunyai kasus hukum juga bisa menggunakan aplikasi star up atau e commerce dan situs – situs yang fokus menyediakan berbagai macam jasa maupun khusus pada jasa layanan hukum.
Salah satu situs atau aplikasi yang khusus menyediakan jasa layanan hukum yang sudah sangat familier di masyarakat adalah justika di bawah naungan PT. Justika Siar Publika.
Advokat atau Pengacara yang bisa memberikan layanan hukum di Justika hanya yang sudah terdaftar sebagai mitra dari Justika, sehingga tidak semua Advokat atau Pengacara bisa memberikan layanan advis hukum di Justika.
Salah Advokat atau Pengacara dari Kota Semarang adalah Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. lulusan Magister Hukum Unissula Semarang ini telah terdaftar sebagai mitra Justika sejak Juli 2020 dan telah menerima konsultasi berbagai macam kasus dari klien seluruh Indonesia, baik berupa konsultasi via chat, telfon, tatap muka, rivew dokumen, pembuatan dokumen hukum termasuk somasi hukum.
Lantas bagaimanakah cara mendapatkan layanan hukum dari Pengacara Semarang Ali Mansur Alhuda, S.H.,M.H.?
Untuk mendapatkan layanan hukum dari Pengacara Semarang cukup dengan membuka situs justika di google, apabila ingin konsultasi via chat, pilih konsultasi via chat, akan tetapi untuk konsultasi via chat ini, tidak bisa ditentukan apakah nantinya yang memberikan advis hukum adalah Pengacara Semarang Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H, karena konsultasi via chat tersebut nantinya akan masuk ke seluruh Mitra Advokat Justika yang terdftar sesuai bidang dan keahlian masing-masing Mitra Advokat Justika.
Apabila klien ingin mendapatkan layanan hukum dari Pengacara Semarang Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. melalui telfon, setelah membuka situs Justika di Goole Search, pilih lihat semua Mitra Advokat, kemudian scroll ke bawah sampai ketemu Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H, atau juga bisa melalui filter berdasarkan lokasi yaitu Semarang, setalah itu pilih Pesan Konsultasi, pilih durasi 30 menit atau 60 menit, tentukan hari dan tanggal konsultasi, masukan nomor Handphone dan Email, ingin cerita lebih detail permasalahan (opsional) kemudian lanjutkan. Setelah semua proses selesai, silakan tunggu balasan dari Admin Justika melalui Watssap ataupun Email.
Lantas berapakah biaya untuk konsultasi lewat chat dan telfon dengan Pengacara Semarang Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H?
Biaya untuk konsultasi lewat chat sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan durasi 30 menit, apabila durasi tersebut sudah habis dan ingin tetap melanjutkan konsultasi, bisa mengajukan konsultasi selanjutnya melalui admin justika. Sedangkan biaya untuk untuk konsultasi lewat telfon sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh tibu rupiah) dengan durasi 30 menit dan sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dengan durasi 60 menit.
Untuk lebih jelasnya bisa disimak video berikut : Cara Mendapatkan Layanan Hukum Dari Pengacara Semarang