Pengacara Gratis Semarang

Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Advokat, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan atau masyarakat yang tidak mampu. Hal tersebut dimaksudkan supaya peran dan fungsi Advokat dapat dirasakan oleh semua masyarakat dengan status ekonomi atau sosial yang melatar belakanginya. 

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat serta sebagai bentuk kepedulian Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners kepada masyarakat atau pencari keadilan yang tidak mampu, Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau gratis, akan tetapi tidak semua layanan hukum bisa diberikan secara gratis. 

Untuk mendapatkan layanan hukum secara gratis harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk lebih jelasnya silakan menghungi kami melalui kontak yang tersedia. 

Tinggalkan Balasan