Pengacara atau disebut juga Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan berupa konsultasi, pendampingan atau advis hukum terhadap perseorangan maupun badan hukum. Bagi sebagian masyarakat, Advokat masih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang prestisius, hal tersebut bukanlah tanpa alasan mengingat tidak semua orang bisa melakoni profesi sebagai advokat.
Lantas bagaimanakah cara menjadi Advokat atau Pengacara, serta bagaimanakah proses untuk bisa menjadi advokat?
Untuk bisa menjadi Advokat, harus berijazah Sarjana Hukum, Sarjana Syari’ah maupun Sarjana Ilmu Kepolisian, kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisai Advokat dan telah lulus ujian profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat pula.
Selain syarat tersebut di atas, untuk menjadi Advokat telah melakukan magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara terus menerus di Kantor Advokat dan telah berumur minimal 25 tahun.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, barulah diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat dan kemudian Organisasi Advokat mengusulkan yang bersangkutan untuk diambil sumpah sebagai Advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukum masing-masing Advokat.