Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Dalam Perkara Perdata

Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Dalam Perkara Perdata

Banding dan Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan yang diajukan oleh Para Pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim, meskipun sama-sama merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan, akan tetapi Banding dan Kasasi memiliki persamaan dan perbedaan,

Lantas apakah perbedaan Banding dan Kasasi?

Berikut ulasannya….

Persamaan antara Banding dan Kasasi

  1. Banding dan Kasasi merupakan upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan karena tidak puas atau keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan hakim.
  2. Jangka waktu pengajuan 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Para Pihak.
  3. Sama-sama diajukan melalui Pengadilan tingkat pertama baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer

Perbedaan Banding dan Kasasi

  1. Banding karena tidak puas atau keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, sedangkan Kasasi karena tidak puasa atau keberatan terhadap putusan tingkat Banding baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer.
  2. Banding diajukan kepada tingkat Banding baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer, sedangkan Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Banding tidak wajib membuat Memori Banding, sedangkan Kasasi wajib membuat Memori Kasasi. Apabila tidak membuat Memori Kasasi maka Permohonan Kasasi yang diajukan Para Pihak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas Permohonan Kasasi tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Putusan Banding berkekuatan hukum tetap terhitung 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada Para Pihak, sedangkan Putusan Kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Tinggalkan Balasan