Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

Disisi lain, peran pengacara sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.

Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tempat anda tinggal.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri

Berikut ini adalah prosedur perceraian di Pengadilan Negeri :

  1. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan :

  • Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

  • Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
  1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

  2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.

  3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.

  4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama

Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.

  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama (Cerai Gugat) dengan ketentuan :

  • Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  • Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);

  • Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan : 

  • Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;

  • Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;

  • Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamian tersebut secara pribadi.

Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat nikah dan kemudian Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.

 

Tinggalkan Balasan